Penumpukan Kapal di Pelabuhan Dapat Picu Konflik Nelayan

02-01-2018 / KOMISI IV
Anggota Komisi IV DPR RI, Hermanto saat berbicara diruang sidang. Foto: Kresno

 
 
Pemberlakuan pelarangan kapal tangkap cantrang sejak awal tahun 2018 ini yang merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.2 Tahun 2015 telah menyebabkan terjadinya penumpukan kapal di pelabuhan, sehingga kolam pelabuhan terlihat penuh sesak oleh kapal-kapal yang bersandar. Sebagaimana yang terjadi pada Pelabuhan di Kota Tegal, Jawa Tengah.
 
 
Terkait hal itu, Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut. lebih lanjut ia menilai bahwa peristiwa tersebut telah memicu adanya konflik horizontal baik antar sesama nelayan, dan vertikal antara nelayan dan pemerintah. Mengingat selama ini tidak sedikit nelayan yang melayangkan protesnya akan kebijakan tersebut, plus menuntut keadilan ekonomi sebagai hak warga negara yang juga harus dilindungi oleh konstitusi negara.
 
 
“Menumpuknya kapal tangkap cantrang di Pelabuhan Tegal dan pelabuhan lainnya akibat pemberlakuan pelarangan menangkap bagi Kapal Cantrang sejak satu Januari tahun 2018 ini berimplikasi pada tidak melautnya nelayan karena takut ditangkap. Sehingga dapat memicu terjadinya pengangguran terbuka dan meningkatnya jumlah orang miskin karena kehilangan mata pencaharian. Tidak hanya itu hal itu juga memicu konflik horizontal sesama nelayan dan vertikal nelayan dengan pemerintah. Karena nelayan menuntut keadilan ekonomi sebagai hak warga negara yang juga harus dilindungi oleh konstitusi Negara, ”papar Hermanto saat dihubungi Parlementaria, Selasa (2/1/2018).
 
 
Oleh karena itu untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya efek buruk tersebut, maka Politisi dari Fraksi PKS ini meminta pemerintah harus segera merevisi pelarangan penangkapan cantrang. Tentu saja dengan memuat aturan yang memberikan seluas-luasnya bagi nelayan untuk melaut, namun dengan tetap memperhatikan lingkungan hidup.
 
 
“Pemerintah harus memperhatikan UUD NKRI 1945 yang memberikan seluas-luasnya bagi rakyat untuk mencari lapangan hidup dan pemerintah harus melindungi nelayan yang notabene merupakan bagian dari rakyat Indonesia, ”tegasnya.
 
 
Sebagaimana diberitakan media massa, sejak diberlakukan larangan cantrang Senin (1/1/2018) kemarin, dua pelabuhan di Kota Tegal langsung dipenuhi perahu yang sandar. Pelabuhan Timur yang merupakan pelabuhan niaga, dan pelabuhan ikan di Jongor juga penuh dengan kapal nelayan cantrang yang tidak melaut. (Ayu,mp)
BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...